Header Web 2

Prosedur Tingkat Banding

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1989

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1989

Prosedur Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1.
Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama, dalam hal Pengadilan Agama Praya masuk kedalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
2. Permohonan banding didaftarkan petugas pendaftaran PTSP Pengadilan Agama Praya yang memutus perkara.
3. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Praya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.
4. Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
5. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan:
6. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
7. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di kantor Pengadilan (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
8. Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama Praya mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
9.
Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram ke Pengadilan Agama Praya yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
10. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
11. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka:
a. Untuk perkara Cerai Talak:
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak
- Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
b. Untuk perkara Cerai Gugat:
- Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
12. Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataran

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya